Administrasi Aplikasi Artikel Informasi Makalah Opini Pembelajaran

Wednesday, November 15, 2017

GAJI GURU HONORER SEKOLAH DIAMBIL DARI DANA BOS SESUAI PERMENDIKBUD RI NOMOR 8 TAHUN 2017

Tenaga Honorer yang bekerja di semua jenjang pendidikan baik SD, SMP, SMA/SMK boleh bernafas lega. Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2017 Tentang petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah yang salah satu point dalam Permendikbud tersebut adalah Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membayar guru honorer di SMA/SMK seluruh Indonesia.

Dengan demikian, per tanggal 27 Februari 2017 guru honorer sudah memiliki dasar hukum untuk menerima gaji rutin yang bersumber dari negara melalui dana BOS yang diterima sekolah-sekolah.

Sebesar 15 % (persen) anggaran dana BOS yang diterima sekolah bisa digunakan untuk guru honorer di SD, SMP, SMA dan SMK Negeri. Untuk Guru honoer yang mengajar di swasta misalnya di bawah naungan yayasan bisa mencapai gajinya 50% dari dana BOS. 

Untuk lebih jelasnya silahkan saja lihat dan download Permedikbud Nomor 8 tahun 2017 di bawah ini.

GAJI GURU HONORER SEKOLAH DIAMBIL DARI DANA BOS SESUAI PERMENDIKBUD RI NOMOR 8 TAHUN 2017 SEO SUNDA
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS

Kami juga menyediakan informasi lainnya seperti berikut ini.
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga para guru honorer cepat-cepat menjadi CPNS atau yang sejenisnya seperti ASN atau PPPK. yang sekarang sedang berkembang. Tunggu kabar selanjutnya.
 

No comments:

Post a Comment